FAQ
FAQ – Bea dan Cukai Sijunjung
1. Apa tugas Bea Cukai di wilayah Sijunjung?
Bea Cukai Sijunjung, bagian dari Kanwil DJBC Sumatera Barat, bertugas mengawasi arus barang impor dan ekspor, melayani dokumen kepabeanan dan cukai, serta mendukung pelaku usaha dan masyarakat setempat melalui layanan publik yang cepat dan profesional.
2. Dokumen apa saja yang bisa diurus di sini?
Anda dapat mengurus:
-
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) — pengajuan impor jalur hijau, kuning, merah, AEO/MITA, dan layanan cepat (“rush”)
-
PIBK (Barang Impor Kiriman) — kiriman via pos/kurir menggunakan manifest elektronik
-
Izin impor sementara — seperti untuk pameran, penelitian, atau alat acara budaya
Semua layanan dapat diakses fisik maupun daring melalui Portal Pengguna Jasa DJBC dan CEISA.
3. Apa itu Klinik Ekspor dan bagaimana caranya mengikuti?
Klinik Ekspor adalah program pendampingan bagi UMKM melalui edukasi, literasi, asistensi, dan koordinasi dalam proses ekspor .
Pelaku usaha lokal bisa mendapatkan bantuan mulai dari persiapan dokumen (PEB), klasifikasi barang, hingga pemanfaatan fasilitas fiskal — semua tanpa biaya.
4. Apa itu fasilitas KITE & Drawback?
-
KITE Pembebasan memungkinkan pembebasan bea masuk dan PPN untuk impor bahan baku dan mesin yang akan diekspor.
-
Drawback memberikan pengembalian bea masuk atas barang yang diimpor lalu diekspor kembali.
Bea Cukai Sijunjung akan membantu pengajuan bagi UMKM yang memenuhi syarat.
5. Bagaimana layanan klasifikasi tarif impor?
Melalui layanan PKSI/PKBSI, Anda bisa meminta penentuan tarif dan nilai pabean sebelum impor.
Valuation Advice disediakan jika ada perbedaan estimasi nilai antar pihak, sehingga tarif impor lebih tepat dan transparan.
6. Apakah tersedia fasilitas penyimpanan (TPS)?
Ya, Bea Cukai Sijunjung dapat menerbitkan izin untuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Layanan ini memfasilitasi penyimpanan barang impor sebelum distribusi, lengkap dengan pengawasannya. Izin akan dicabut jika standar operasional tidak dipenuhi.
7. Bagaimana mekanisme pengawasan dan operasi rokok ilegal?
Bea Cukai Sijunjung ikut mendukung operasi “gempur rokok ilegal” dari Bea Cukai Teluk Bayur, bersama Satpol PP dan Polri . Program ini mencakup inspeksi, penyitaan, dan edukasi masyarakat terkait pita cukai sah.
8. Bagaimana layanan digital tersedia bagi masyarakat?
Layanan digital meliputi:
-
Portal Pengguna Jasa DJBC untuk dokumen dan izin
-
CEISA / Customs Mobile untuk simulasi tarif, pengecekan dokumen, dan notifikasi status
-
SIPUMA / e‑PPID untuk pengaduan
-
Chat & layanan “Tanya Bea Cukai” secara real-time di portal resmi
9. Bagaimana cara melaporkan keluhan atau pengaduan?
Pengaduan bisa disampaikan melalui:
-
Loket fisik di kantor Sijunjung
-
SIPUMA / e‑PPID di situs DJBC
-
Chat “Tanya Bea Cukai”
-
Hotline atau email yang tersedia di situs beacukai.go.id
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
10. Apakah Bea Cukai Sijunjung bekerja sama dengan instansi lain?
Ya. Bea Cukai melakukan kolaborasi dengan Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas terkait untuk pengawasan BKC dan operasi bersama. Kerjasama ini meningkatkan efektivitas penindakan dan edukasi publik.