Fasilitas

🏒 1. Kantor Pelayanan Kepabeanan

Bea Cukai Sijunjung merupakan kantor vertikal daerah di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Barat. Meskipun bukan berada di pelabuhan, fasilitasnya mencakup:

  • Pelayanan dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan jalur hijau, kuning, merah, termasuk jalur cepat rush serta skema AEO/MITA untuk perusahaan terpercaya.

  • Pelayanan barang kiriman (PIBK) melalui pos/kurir, ditindaklanjuti via manifest elektronik.

  • Izin impor sementara untuk kebutuhan pameran, penelitian, event budaya, dan re-ekspor barang sementara.

  • Layanan konsultasi dan penanganan pengaduan melalui loket, portal e‑PPID/SIPUMA, serta sistem chat/call center Bea Cukai.

Masyarakat dan pelaku usaha lokal dapat mengurus kebutuhan kepabeanan tanpa harus pergi ke ibu kota provinsi.

πŸ› οΈ 2. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) & Kawasan Pabean

Fasilitas TPS di Sijunjung mencakup:

  • Izin pendirian dan operasional TPS, untuk penyimpanan sementara barang impor sebelum distribusi akhir.

  • Pengawasan rutin atas kegiatan TPS, dengan pemeriksaan dokumen dan kepatuhan.

  • Pencabutan izin TPS apabila tidak sesuai persyaratan keamanan, dokumen, atau standar operasional.

Dengan TPS, distribusi logistik di daerah non-pelabuhan menjadi lebih efisien dan terkendali.

♻️ 3. Kemudahan Fiskal: KITE dan Drawback

Bea Cukai Sijunjung memfasilitasi UMKM/IKM melalui skema fiskal seperti:

  • KITE Pembebasan: pembebasan bea masuk dan/atau PPN/PPnBM atas impor bahan baku, mesin, dan bahan penolong.

  • KITE Pengembalian (Drawback): pengembalian bea masuk atas barang impor yang kemudian diekspor kembali.

Dua skema ini ditujukan untuk mengurangi biaya input usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar ekspor .

πŸ“„ 4. Penetapan Klasifikasi & Nilai Barang

Fasilitas ini memberikan kepastian dan akurasi tarif impor, yaitu:

  • PKSI / PKBSI (Penetapan Klasifikasi/Nilai Sebelum Impor) yang membantu meminimalkan risiko ketidakpastian tarif pabean.

  • Valuation Advice sebagai konsultasi tambahan jika terjadi perbedaan penilaian nilai barang impor.

Layanan ini mendukung perencanaan biaya dan menghindari kendala saat proses impor.

πŸ’Έ 5. Pembebasan Bea & Cukai untuk Keperluan Khusus

Bea Cukai Sijunjung memproses:

  • Impor barang untuk keperluan sosial, kemanusiaan, bencana, penelitian, atau pemerintah.

  • Hibah, alat konservasi, barang dan peralatan untuk individu penyandang disabilitas.

  • Skema pembebasan ini memudahkan lembaga publik dan bantuan sosial .

πŸ“¦ 6. Fasilitas dan Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)

Beberapa layanan terkait BKC meliputi:

  • PBCK-1: fasilitas tidak dipungut cukai untuk bahan baku rokok, minuman beralkohol, atau BBM.

  • Permintaan dan pencatatan LACK-1/LACK-2 penggunaan bahan baku cukai.

  • Pemesanan pita cukai elektronik (CK‑1) dan pengawasan distribusi BKC di wilayah Sijunjung.

  • Retur pita jika rusak atau tidak terpakai sesuai regulasi.

Layanan ini menjaga agar aktivitas produksi dan distribusi BKC dilakukan transparan dan sesuai hukum.

πŸŒ€ 7. Operasi Pengawasan & Gempur Rokok Ilegal

Walaupun bukan kantor utama, Bea Cukai Sijunjung mendukung operasi pengawasan rokok ilegal bersama Kanwil Sumbar. Petugas turun ke pasar dan warung untuk memeriksa pita cukai dan menindaki peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.

πŸ’» 8. Infrastruktur Digital & CEISA Integration

Bea Cukai Sijunjung telah mengadopsi platform digital modern:

  • Portal Pengguna Jasa DJBC untuk seluruh layanan: PIB, PIBK, manifest, izin, klasifikasi, pengaduan, dan konsultasi online portal.beacukai.go.id.

  • CEISA / Customs Mobile: untuk simulasi tarif, tracking kiriman, kurs pajak, dan notifikasi dokumen.

  • Layanan chat/call center β€œTanya Bea Cukai”, menyediakan konsultasi real-time dan transparansi layanan.

Digitalisasi ini meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akses layanan publik.

πŸ§‘β€πŸ’Ό 9. Agen Fasilitator & Klinik Ekspor UMKM

Sijunjung mengaktifkan agen fasilitator lokal untuk:

  • Memberikan informasi dan asistensi terkait fasilitas fiskal seperti KITE dan drawback.

  • Menyelenggarakan klinik ekspor, yang mencakup bimbingan dokumen, klasifikasi, labelisasi mutu, dan persiapan ekspor bagi UMKM.

Dengan dukungan ini, pelaku usaha kecil bisa mendapatkan akses langsung ke skema fiskal dan regulasi ekspor.

🀝 10. One‑Stop Service & Kolaborasi Daerah

Bea Cukai Sijunjung berkolaborasi dengan berbagai instansi daerah seperti Polri, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan dalam:

  • Operasi pasar dan sosialisasi pita cukai.

  • Kegiatan dalam rangkaian MPP (Mal Pelayanan Publik) atau pameran lokal, menyediakan layanan impor/ekspor di satu tempat terpadu.

Demikian, masyarakat dan pelaku usaha bisa mengakses berbagai layanan kepabeanan secara praktis.

βœ… Kesimpulan

Fasilitas Bea Cukai Sijunjung mencakup layanan kepabeanan (PIB/PIBK), penyimpanan (TPS), kemudahan fiskal (KITE & drawback), kepastian tarif (PKSI/PKBSI), pembebasan impor sosial, layanan BKC, pengawasan produk illegal, digitalisasi layanan (CEISA), agen fasilitator UMKM, serta one-stop service terpadu. Semua dijalankan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pungli, mendukung iklim usaha yang sehat dan memberi akses ekonomi bagi masyarakat di wilayah non-pelabuhan